Logo
diKasirin
← Kembali ke Beranda

Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) / GDPR

Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026

1. Ruang Lingkup

Dokumen ini menjelaskan peran dan kewajiban Ferdinand, selaku penyedia layanan diKasirin secara perseorangan, sebagai pengendali/prosesor data saat Anda menggunakan diKasirin untuk menyimpan data bisnis, termasuk data pelanggan Anda sendiri (“Data Pelanggan”). Dokumen ini melengkapi Kebijakan Privasi dan berlaku sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Untuk pengguna yang memproses data subjek yang berada di Uni Eropa, pasal-pasal relevan dari General Data Protection Regulation (GDPR) turut berlaku sebagaimana diuraikan di bawah.

2. Peran Para Pihak

  • Anda (Pengguna diKasirin) adalah pengendali data (data controller) atas Data Pelanggan yang Anda input — Anda menentukan tujuan dan cara pengumpulannya.
  • diKasirin bertindak sebagai pemroses data (data processor) — kami memproses Data Pelanggan hanya sesuai instruksi Anda melalui penggunaan fitur Layanan, dan sebagai pengendali data untuk data akun Anda sendiri.

3. Kewajiban Kami sebagai Pemroses

  • Memproses Data Pelanggan hanya untuk menjalankan fungsi Layanan yang Anda gunakan.
  • Menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data (enkripsi transit, kontrol akses, pencadangan berkala).
  • Memberitahukan Anda tanpa keterlambatan yang tidak wajar apabila terjadi kebocoran data yang mempengaruhi Data Pelanggan Anda.
  • Membantu Anda memenuhi permintaan subjek data (akses, koreksi, penghapusan) sepanjang secara teknis memungkinkan lewat fitur Layanan.
  • Menghapus atau mengembalikan Data Pelanggan pada akhir masa berlangganan, sesuai jangka waktu retensi di Kebijakan Privasi.

4. Sub-prosesor

Kami menggunakan sejumlah sub-prosesor pihak ketiga untuk menjalankan Layanan (penyedia hosting/cloud, payment gateway, penyedia Telegram Bot API). Seluruh sub-prosesor terikat kewajiban kerahasiaan dan keamanan data yang setara dengan dokumen ini.

5. Transfer Data Lintas Negara

Data disimpan pada server yang berlokasi di Indonesia. Apabila suatu sub-prosesor memproses data di luar Indonesia, kami memastikan sub-prosesor tersebut menerapkan standar pelindungan data yang setara, sesuai ketentuan transfer data lintas negara dalam UU PDP dan, bila relevan, mekanisme transfer sah di bawah GDPR (seperti Standard Contractual Clauses).

6. Hak Subjek Data (GDPR)

Bagi subjek data yang tunduk pada GDPR, hak-hak berikut berlaku: akses, rektifikasi, penghapusan (“right to be forgotten”), pembatasan pemrosesan, portabilitas data, dan keberatan atas pemrosesan. Permintaan dapat diajukan melalui kontak di bawah dan akan kami tindaklanjuti bersama Anda selaku pengendali data.

7. Permintaan DPA Tertandatangani

Bisnis yang membutuhkan salinan DPA dalam bentuk perjanjian tertandatangani (misalnya untuk keperluan audit kepatuhan internal) dapat mengajukan permintaan ke kontak di bawah — kami akan mengirimkan dokumen perjanjian khusus untuk ditandatangani kedua pihak.

8. Kontak

Pertanyaan atau permintaan terkait dokumen ini dapat dikirim ke privacy@dikasirin.id.